Senin, 08 November 2010

Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.

Terminologi
a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)

HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA

Bentuk hubungan warganegara dan negara :
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
o hubungan yang bersifta fungsional
o wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
demokrasi

istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.

Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)

unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.

Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu; A) masyarakat terbuka. B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. E)
3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.

Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
• Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).

KEWARGANEGARAAN

Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Konsep dasar tentang warganegara

warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.

Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.

Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.

Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.

Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889

Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)

Asas kewarganegaraan

a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Unsur yang menentukan kewarganegaraan

beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

Karakteristik warganegara yang demokrat
Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.

cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan

Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.

Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.

Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)

N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.

Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.

Konsep Dasar Tentang negara

Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;

pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)

Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu

pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.

NEGARA DAN AGAMA

Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.

IDENTITAS NASIONAL

identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.

Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.

Hakekat Tannas
Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.

Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra
Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.

KONSTITUSI

Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.

Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.

Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.

Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan

Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.

OTONOMI DAERAH

Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.

beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.

GOOD GOVERNANCE

Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .

Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang

POLITIK DAN STRATEGI NASONAL

Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional.
strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya.
Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.

Daftar Pustaka :
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar

7. http: patawari.wordpress.com

Minggu, 31 Oktober 2010

[Disadur Dari: Komejnimui.blogspot.com]
Secara umum darah manusia terbagi dalam golongan A, B, O, AB, dari empat golongan tersebut ternyata mempunyai keunikan masing-masing yang mempengaruhi karakter seseorang.

Di Jepang, ramalan tentang seseorang lebih ditentukan oleh golongan darah daripada zodiak atau shio. Kenapa?

Katanya, golongan darah itu ditentukan oleh protein-protein tertentu yang membangun semua sel di tubuh kita dan oleh karenanya juga menentukan psikologi kita.

Benar apa tidak? berikut penjelasan tentang golongan darah tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan di Jepang

SIFAT SECARA UMUM

A terorganisir, konsisten, jiwa kerja-sama tinggi, tapi selalu cemas (karena perfeksionis) yang kadang bikin orang mudah sebel, kecenderungan politik: “destra”
B nyantai, easy going, bebas, dan paling menikmati hidup, kecenderungan politik: “sinistra”
O berjiwa besar, supel, gak mau ngalah, alergi pada yang detil, kecenderungan politik: “centro”
AB unik, nyleneh, banyak akal, berkepribadian ganda, kecenderungan politik

BERDASARKAN URUTAN

Yang paling gampang ngaret soal waktu
1 B (karena nyantai terus)
2 O (karena flamboyan)
3 AB (karena gampang ganti program)
4 A (karena gagal dalam disiplin)

Yang paling susah mentolerir kesalahan org :
1 A (karena perfeksionis dan narsismenya terlalu besar)
2 B (karena easy going tapi juga easy judging)
3 AB (karena asal beda)
4 O (easy judging tapi juga easy pardoning)

Yang paling bisa dipercaya :
1 A (karena konsisten dan taat hukum)
2 O (demi menjaga balance)
3 B (demi menjaga kenikmatan hidup)
4 AB (mudah ganti frame of reference)

Yang paling disukai untuk jadi teman :
1 O (orangnya sportif)
2 A (selalu on time dan persis)
3 AB (kreatif)
4 B (tergantung mood)

Kebalikannya, teman yang paling disebelin/tidak disukai:
1 B (egois, easy come easy go, maunya sendiri)
2 AB (double standard)
3 A (terlalu taat dan scrupulous)
4 O (sulit mengalah)

MENYANGKUT OTAK DAN KEMAMPUAN

Yang paling mudah kesasar/tersesat
1 B
2 A
3 O
4 AB

Yang paling banyak meraih medali di olimpiade olah raga:
1 O (jago olah raga)
2 A (persis dan matematis)
3 B (tak terpengaruh pressure dari sekitar. Hampir seluruh atlet judo, renang dan gulat jepang bergoldar B)
4 AB (alergi pada setiap jenis olah raga)

Yang paling banyak jadi direktur dan pemimpin
1 O (karena berjiwa leadership dan problem-solver)
2 A (karena berpribadi “minute” dan teliti)
3 B (karena sensitif dan mudah ambil keputusan)
4 AB (karena kreatif dan suka ambil resiko)

Yang jadi PM jepang rata2 bergolongan darah
1 O (berjiwa pemimpin)

Mahasiswa Tokyo Universita pada umumnya bergol darah : B

Yang paling gampang nabung :
1 A (suka menghitung bunga bank)
2 O (suka melihat prospek)
3 AB (menabung karena punya proyek)
4 B (baru menabung kalau punya uang banyak)

Yang paling kuat ingatannya
1 O
2 AB
3 A
4 B

Yang paling cocok jadi MC :
1 A (kaya planner berjalan)

MENYANGKUT KESEHATAN

Yang paling panjang umur :
1 O (gak gampang stress, antibodynya paling joss!)
2 A (hidup teratur)
3 B (mudah cari kompensasi stress)
4 AB (amburadul)

Yang paling gampang gendut
1 O (nafsu makan besar, makannya cepet lagi)
2 B (makannya lama, nambah terus, dan lagi suka makanan enak)
3 A (hanya makan apa yang ada di piring, terpengaruh program diet)
4 AB (Makan tergantung mood, mudah kena anoressia)

Paling gampang digigit nyamuk :
O (darahnya manis)

Yang paling gampang flu/demam/batuk/ pilek
1 A (lemah terhadap virus dan pernyakit menular)
2 AB (lemah thd hyangiene)
3 O (makan apa saja enak atau nggak enak)
4 B (makan, tidur nggak teratur)

Apa yang dibuat pada acara makan2 di sebuah pesta :
O (banyak ngambil protein hewani, pokoknya daging2an)

A (ngambil yang berimbang. 4 sehat 5 sempurna)

B (suka ambil makanan yang banyak kandungan airnya spt soup, soto, bakso dsb)
AB (hobby mencicipi semua masakan, “aji mumpung”)

Yang paling cepat botak :
1 O
2 B
3 A
4 AB

Yang tidurnya paling nyenyak dan susah dibangunin :
1 B (tetap mendengkur meski ada Tsunami)
2 AB (jika lagi mood, sleeping is everything)
3 A (tidur harus 8 jam sehari, sesuai hukum)
4 O (baru tidur kalau benar2 capek dan membutuhkan)

Yang paling cepet tertidur
1 B (paling mudah ngantuk, bahkan sambil berdiripun bisa tertidur)
2 O (Kalau lagi capek dan gak ada kerjaan mudah ken ngantuk)
3 AB (tergantung kehendak)
4 A (tergantung aturan dan orario)

Penyakit yang mudah menyerang :
A (stress, majenun/linglung)
B (lemah terhadap virus influenza, paru-paru)
O (gangguan pencernaan dan mudah kena sakit perut)
AB (kanker dan serangan jantung, mudah kaget)

Apa yang perlu dianjurkan agar tetap sehat :
A (karena terlalu perfeksionis maka nyantailah sekali-kali, gak usah terlalu tegang dan serius)
B (karena terlalu susah berkonsentrasi, sekali-kali perlu serius sedikit, meditasi, main catur)
O (karena daya konsentrasi tinggi, maka perlu juga mengobrol santai, jalan-jalan)
AB (karena gampang capek, maka perlu cari kegiatan yang menyenangkan dan bikin lega).

Yang paling sering kecelakaan lalu lintas (berdasarkan data kepolisian)

1 A
2 B
3 O
4 AB

Senin, 25 Oktober 2010

HUKUM KESEHATAN

OLEH: RAHMAN SYAMSUDDIN S.H.,M.H

URUTAN MATERI KULIAH

1. Ruang Lingkup Hukum dan Kesehatan a. Hukum

b. Hukum kesehatan

c. Hukum Lingkungan

d. Kesehatan Keluarga

e. Keselamatan Kerja

2. Subjek dan Objek Hukum Kesehatan a. Subjek Hukum

b. Objek Hukum

3. Tujuan Hukum & Sumber Hukum Kesehatan

a. Pedoman Internasional

b. Hukum Kebiasaan

c. Yurisprudensi

d. Hukum Otonom

e.ilmu

f. Literatur

4. Fungsi dan Tujuan Hukum Kesehatan

5. Asas dan sistem peradilan di Indonesia

6. Hukum dan etik Kesehatan a. Hukum dalam pelayanan kesehatan

b. Hubungan Pasien dngn rumah sakit

c. Hak dan Kewajiban pasien

7.Kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan

a. Kesalahan dan unsur-unsurnya

b.Kelalaian dan unsur-unsurnya

8. Midtest

9. Tanggung Jawab perdata dalam pelayanan kesehatan

10. Tanggung Jawab pidana dalam pelayanan kesehatan

11. Tanggung Jawab Hukum Administrasi

12. Aspek Hukum Kesehatan keluarga

13. Aspek Hukum lingkungan (UU No 23 tahun 1997)

14. Aspek Hukum Keselamatan kerja (UU No 1 Thn 1970)

15. Aspek Hukum Obat dan Makanan

16. Final test

1. RUANG LINGKUP HUKUM & KESEHATAN

a. PENGERTIAN HUKUM

1) Menurut van kan

Hukum ; keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat

2) Menurut E.Uetrecht

Hukum ; himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dalam masyarakat dimana pelanggaran tersebut akan menimbulkan tindakan oleh pemerintah.

3) Menurut Hukum Islam

Hukum : Keseluruhan aturan yang bersumber pada Al-Quran dan untuk kurung waktu zaman tertentu.yg dikonkritkan oleh tingkah laku manusia

b. HUKUM KESEHATAN

HUKUM KESEHATAN : semua aturan tentang keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

c. HUKUM LINGKUNGAN

HUKUM LINGKUNGAN: semua aturan tentang kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;

a. KESEHATAN KELUARGA keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial terhadap kelurga yang terdiri suami, istri, anak kelurga yang lain untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

b. KESELAMATAN KERJA: adalah upaya pencegahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan perlindungan terhadap aktifitas kegiatan setiap orang yang memungkinkan timbulnya kerugian atau bencana.

2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM KESEHATAN

a. SUBJEK HUKUM: SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENJADI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN.

1. Manusia

Yang tidak termasuk subjek Hukum:

a. Belum mencapai 21 tahun tahun dan belum kawin

b. Manusia dewasa yang dibawah kuratele(pengampuan)

c.Istri yang tunduk pada BW

2. Badan Hukum

a. Badan Hukum Publik: BUMN, BUMD

b. Badan Hukum Privat: PT, yayasan, dll

PENGGOLONGAN BENDA:

1. Benda Berwujud: dapat diraba Panca indera: fasilitas dan gedung rumah sakit

2. Benda tak berwujud: segala macam hak: Hak cipta, hak paten, hak pasien

3. Benda Bergerak: benda-benda yang dapat dipindahkan: Hewan

4. Benda tak bergerak: benda yang tidak mudah atau tidak dapat dipindahkan: tanah,rumah.

b. OBJEK HUKUM

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta yang dapat menjadi objek dalam suatu perhubungan hukum(benda).

c. TUJUAN HUKUM

Menurut Laurent friedmen tujuan hukum;

1) Keadilan

2) Kepastian

3) Kemanfaatan

3. Sumber Hukum Kesehatan

a. Pedoman Internasional: konferensi Helsinski ttg penelitian kedokteran

b. Hukum Kebiasaan: Izin operasi

c. Yurisprudensi: Keputusan Hakim

d. Hukum Otonom: Kode etik dan UU

e. Ilmu: Pengetahuan

f. Literatur: pendapat ahli

4. Hirarki perundang-undangan UU NO 10 THN 2004

1. UUD 1945

2. UU

3. PP

4. KEPRES

5. KEPMEN

6. PERDA

7. PERDES

5. Tujuan Pelayanan KESEHATAN (UU NO 36 TAHUN 2009: KESEHATAN)

Pasal 3

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk

1) meningkatkan kesadaran,

2) kemauan, dan

3) kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,

4) sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

6. Fungsi HUKUM INDONESIA

FUNGSI HUKUM MENURUT PROF AA

1. Fungsi Hukum sebagai “a tool of social control

2. Fungsi Hukum sebagai “a tool of social engineering

3. Fungsi Hukum sebagai simbol

4. Fungsi Hukum sebagai “a political instrument (alat politik)

5. Fungsi Hukum sebagai integrator (Mekanisme integrasi sblm dan stlh konflik)

FUNGSI HUKUM KESEHATAN

Menurut bredemeier yaitu menertibkan pemecahan konflik -konflik misalnya kelalaian penyelenggaraan pelayanan bersumber dari kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya

7. ASAS pelayanan KESEHATAN (UU NO 36 TAHUN 2009: KESEHATAN)

Pasal 2

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan

1) perikemanusiaan,

2) keseimbangan,

3) manfaat,

4) pelindungan,

5) penghormatan terhadap hak dan kewajiban,

6) keadilan,

7) gender dan

8) nondiskriminatif dan

9) norma-norma agama.

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

1.Peradilan Umum

2.Peradilan Agama

3.Peradilan Militer
4.Peradilan Tata Usaha Negara

8. Hukum dan etik Kesehatan

a. HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN

1. Uud 1945

2. UU NO 36 TAHUN 2009: KESEHATAN

3. PP NO 81 TAHUN 1999:PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

4. PERMENKES NO 722/MENKES/PER/IX/88 : BAHAN TAMBAHAN MAKANAN

5. Kepmenkes

6. perda

b. HUBUNGAN PASIEN DENGAN RUMAH SAKIT

Saat ini pasien menyadari bahwa dia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau Rumah Sakit terhadap dirinya, bahkan sering kali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter yang merawatnya. Dengan demikian hubungan pasien-dokter atau pasien-Rumah Sakit sudah bergeser menjadi lebih bersifat ”partnership” atau kemitraan.

c. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

LANDASAN HUKUM

Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI,

Hak pasien :

1) Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur

2) Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi

3) Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan

4) Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit

5) Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar

6) Hak atas 'second opinion' / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain

7) Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku

8) Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya.

9) Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

10) Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

11) Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).

12) Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.

13) Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit

14) Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya

15) Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

16) Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)

17) Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya

KEWAJIBAN PASIEN

1) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat

2) Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.

3) Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit

4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

d. HUBUNGAN PASIEN DENGAN RUMAH SAKIT

HAK RUMAH SAKIT

1) Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS.nya sesuai dengan kondisi/keadaan yang ada di RS tersebut

2) Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS

3) Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya

4) Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential

5) Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll)

6) Mendapat jaminan dan perlindungan hukum

7) Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

1) Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

2) Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien

3) Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak memebedakan kelas perawatan (Duty of Care)

4) Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care)

5) Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu

6) Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan

7) Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku

8) Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan

9) Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana

10) Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya

11) Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut

12) Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.

13) Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI)

Kesalahan dalam kesehatan terbagi atas 2 macam:

Kesengajaan

M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe : 166).

Kealfaan/kelalaian: Akibat ini timbul karena ia alpa, ia sembrono, teledor, ia berbuat kurang hati-hati atau kurang penduga-duga.

Bentuk kesengajaan

kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat); dolus directus

kesengajaan dengan sadar kepastian

kesengajaan dengan sadar kemungkinan

Beberapa contoh kesengajaan di bidang hukum pidana:

1. Menipu Pasien

2. Membuat surat keterangan palsu

3. Melakukan pelanggaran kesopanan

4. Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis

5. Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau lukaluka

6. Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien

7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong

8. Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan bahaya maut

9. Memberikan atau menjual obat palsu

10. Euthanasia

Penyebab Kesalahan dalam kesehatan

  1. kurangnya pengetahuan
  2. Kurangnya pengalaman
  3. Kurangnya pengertian.

KELALAIAN & UNSUR-UNSURNYA

  1. Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) Disini sipelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi
  2. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.

Mekanisme kelalaian kesehatan

Pasal 29 UU Kesehatan memberikan solusi berupa mekanisme mediasi bagi masyarakat/pasien yang merasa dirugikan atas kelalaian tenaga kesehatan termasuk dokter dalam memberikan pelayanan. Pasal 29 itu berbunyi, “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.

UPAYA-UPAYA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KELALAIAN :

  1. Meningkatkan kemampuan profesi. Dalam program ini perlu diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik.
  2. Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong untuk senantiasa bersikap hati-hati. 3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan,

TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN

TIMBULNYA KEJAHATAN

  1. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, (Pasal 1 ayat 19 KUHP)
  2. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.(Pasal 1 ayat 24 KUHP)

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana (Ius Poenale) dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan atau perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan sanksi hukum bagi mereka yang mewujudkannya.

UPAYA HUKUM (Psl 1 ayat 2 KUHAP)

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa :

1. Banding

2. Kasasi

3. Peninjauan Kembali


Keselamatan Kerja

Aspek Hukum Keselamatan kerja (UU No 1 Thn 1970)

1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;termasuk tempat kerja iala h semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

(2) "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;

(3) "pengusaha" ialah :

a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.Pasal 12.

a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;

b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.

Pasal 3.

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Aspek Hukum lingkungan
(UU No 23 tahun 1997)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;

2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;

3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;

4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;

5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;

7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;

9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;

10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;

11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;

12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;

14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;

15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;

16 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;

17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;

18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;

19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;

21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;

22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;

23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;

24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;

25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 41

(1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 42

(1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 43

(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 44

(1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Aspek Hukum GIZI dan Pangan (terbaru)

ASPEK HUKUM GIZI DAN PANGAN

UNDANG-UNDANG Nomor: 7 TAHUN 1996 Tentang: PANGAN

Pendahuluan

pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional;

pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional;

DEFINISI

1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

2.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

3.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.

4.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

5.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

6.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

7.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

8.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan mem-peroleh imbalan.

9.Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.

10.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

11.Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen.

12.Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.

13.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan, dan minuman.

14.Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

15.Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

16.Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.

17.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

18.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. (BAB I Psl 1 )

Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan adalah:

a. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;

b. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan

c. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setiap orang dilarang mengedarkan:

a.pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;

b.pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;

c.pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;

d.pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;

e.pangan yang sudah kedaluwarsa.

Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah:

a.menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;

c.mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia;

d.menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.

TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN

Pasal 41

(1)Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.

(2)Orang perseorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan.

(7)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelalaiannya, maka badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha tidak wajib mengganti kerugian.

(8)Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematian yang ditimbulkan.

Pasal 42

Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang meng-edarkan dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

Pasal 43

(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).

(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.

KETAHANAN PANGAN

Pasal 45

(1)Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk me-wujudkan ketahanan pangan.

(2)Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan peng-aturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 51

Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 52

Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan.

Pasal 54

(1)Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.

(2)Tindakan administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;

c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;

d. penghentian produksi untuk sementara waktu;

e. pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau

f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 55

Barangsiapa dengan sengaja:

a.menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

c.menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

e.menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

f.mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;

g.memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;

h.memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b;

i.memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c;

j.mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 32;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barangsiapa karena kelalaiannya:

a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 57

Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan kematian.

Pasal 58

Barangsiapa:

a. menggunakan suatu bahan sebagai bahan tambahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ke-tentuan dalam Pasal 11;

b. mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

c. menggunakan iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

d. menggunakan suatu bahan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17;

e. membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memperdagangkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

f. mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa lebih dahulu diuji secara laboratoris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);

g. memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);

h. memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantum-kan label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31;

i. memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);

j. memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);

k. memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelak-sanaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);

l. menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 53;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Pasal 59

Barangsiapa:

a. tidak meyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);

d. tidak menyelenggarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diper-dagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);

e. tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);

meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).