Rabu, 06 Juni 2012


Pada dasarnya, ide justice collaborator ini diperoleh dari Pasal 37 ayat (2) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi).

Pasal 37 ayat (2) UNCAC menegaskan: “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus yang tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini.”

... Kemudian dalam Pasal 37 ayat (3) UNCAC dikemukakan: “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsipprinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.”
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA No 4/2011),pada angka 9(a dan b) ditegaskan beberapa pedoman untuk menentukan kriteria justice collaborator.

1. yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2.jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelakupelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Berdasarkan SEMA No 4/2011 tersebut,adalah sesuatu yang tidak logis dan di luar logika hukum jika kepada Angie diwacanakan status justice collaborator. Sejak awal Angie lebih banyak menyangkal fakta-fakta yang dituduhkan kepadanya.


Sumber Berita: Harian Seputar Indonesia, 11 Mei 2012 by DR FRANS H WINARTAAnggota Governing Board Komisi Hukum Nasional

0 komentar:

Posting Komentar