Senin, 13 September 2010

Fakultas : Sya'riah dan Hukum
Kode/Nama Mata Kuliah : Hukum Pidana


HARI

Kompetensi Dasar

Pokok Bahasan/Materi

Rujukan

1

Mahasiswa mampu memahami secara umum bangunan sistem hukum pidana Indonesia

1. Pengertian dan kedudukan hukum pidana Indonesia

2. Fungsi, tujuan dan sumber-sumber hukum pidana Indonesia.

1. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana

2. Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana

2

Mahasiswa mampu memahami secara umum sumber hukum pidana Indonesia

1. sumber hukum KUHP

2. sumber hukum diluar KUHP

3. sumber hukum adat

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. Handout

3

Mahasiswa mampu memahami secara umum b angunan sistem hukum pidana Indonesia

1. Sejarah Pembentukan KUHP

2. Sistematika KUHP

3. Usaha pembaharuan hukum pidana

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. Handout

4

Mahasiswa mampu memahami secara umum pembagian hukum pidana

1. Hukum pidana dalam arti objektif dan dalam arti subjektif

2. Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil

3. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

4. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. Handout

5

Mahasiswa mampu memahami . PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA

1. menjelaskan . Pentingnya Penafsiran undnag-undang Pidana

2. menjelaskan Penafsiran Autentik

3. menjelaskan Penafsiran tata bahasa (gramaticale interpretatie),

4. menjelaskan Penafsiran historis

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. Handout

6

Mahasiswa mampu memahami kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu serta perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu

2. Perkembangan asas-asas tersebut dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Sudarto, Hukum Pidana I,Fakultas Hukum Undip, 1990.

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. RUU KUHP 2005

4. Handout

7

Mahasiswa mampu memahami kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat serta perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat

2. Perkembangan asas-asas tersebut dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Sudarto, Hukum Pidana I,Fakultas Hukum Undip, 1990.

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. Kumpulan perundang-undangan yang mengubah KUHP

8

Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai pidana, pemidanaan dan aspek-aspeknya

1. pidana

2. alasan-alasan penghapus pidana

3. pidana dan pemidanaan dalam RUU KUHP

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. RUU KUHP 2005

4. Handout

9

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang alasan-alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana

1. alasan-alasan yang dapat menhapuskan kewenangan menuntut pidana

2. alasan-alasan yang dapat menghapuskan menjalani pidana

1. Barda Nawawi Arief, Hukum Pidana Khusus/Lanjut, Fakultas Hukum Undip Semarang, 1994.

2. Handout

10

Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai tindak pidana dan aspek-aspeknya

1. unsur-unsur tindak pidana

2. jenis-jenis tindak pidana

3. subyek/pelaku tindak pidana

4. unsur melawan hukum

5. perkembangan aspek tindak pidana dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

11

Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana dan aspek-aspeknya

1. asas kesalahan

2. kemampuan bertanggungjawab

3. kesengajaan dan kealpaan

4. perkembangan aspek pertanggungjawaban pidana dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

1. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1992

2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

3. RUU KUHP 2005

12

Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai percobaan tindak pidana

1. Percobaan dalam melakukan tindak pidana (poging)

1. Barda Nawawi Arief, Hukum Pidana Khusus, Fakultas Hukum Undip Semarang, 1994.

2. RUU KUHP 2005

3. Handout