Rabu, 27 April 2011

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A. mempelajari :seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat

B. menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C. metode mempelajari hukum

1) Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan

2) Metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai

3) Metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.

4) Metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang

5) Metode sistematis : hukum sebagai system

6) Metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

1) Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

2) Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

3) Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

4) Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

5) Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam

6) Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

7) Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

8) Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak

sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:

1) Peraturan tingkah laku manusia

2) Di buat oleh badan berwenang

3) Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan

4) Di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang

mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1) Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan

2) Ada sanksi yang tegas

3) Adanya perintah dan larangan

4) Perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Pendapat Pakar Hubungan MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

1) Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

2) P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dgn manusia lainnya .”

3) Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

1) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)

2) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )

3) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

1) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

2) masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1) Kaidah agama

2) kaidah kesusilaan

3) kaidah kesopanan

4) kaidah hukum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hukum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat

2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia

3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib

4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat

5. teori terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat

6. teori etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan .

Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :

1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)

2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M).

Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1) Mewujudkan ketertiban dan keteratuaran

2) Mewujudkan kedamaian sejati

3) Mewujudkan keadialan

4) Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa

khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar

2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat

3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hukum adalah hukum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hukum adalah hukum undang- undang , bentuknya

tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hukum kebiasaan maupun hukum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM

1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya

2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama

3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan

4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

1) peratuaran tingkah laku

2) peraturan di adakan badan resmi

3) peraturan bersifat memaksa

4) sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan (organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) & karean bukan perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)

2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )

3. HH. Sederajat => (suami siteri)

4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat

5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban

6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak

dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup

2. menyelsaikan pertikaian

3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan

4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat

5. memenuhi keadilan dan kepastian hukum

6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )

7. sebagai alat penggerak pembangunan

8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman

2. menjamin keadilan

3. menjamin kepastian hukum

4. sebagai pedoman sebagai ukuran

11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

1. hukum terbentuk oleh perundang-undangan

2. hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

3. kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

4. menitik beratkan pada kepastian hukum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hukum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hukum :

1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara

2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU

3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran

4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan

5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hukum

6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan

segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

1. subjek hukum baru

2. adanya kesepakatan perjanjian

3. karena adanya kerugian

4. seorang telah melakukan kewajiban

5. karena verjaring : (acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak

6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris

2. masa berlaku telah habis

3. kewajiban telah dipenuhi debiur

4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)

5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum

- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

1. kewajiban hukum

2. kewajiban alamiah

3. kewajiban social

4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak

2. adanya suatu perjanjian

3. karena kesalahan yang merugikan

4. telah menikmati hak tertentu

5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

1. meninggal tanpa pegganti

2. habis masa berlakunya

3. kewajiban telah dipenuhi

4. hak yang melahirkannya hilang

5. extinctief verjaring

6. karena ketentuan undang-undang

7. beralih kpd orang lain

8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum

a) Sumber Formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hukum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain

berupa : (struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

1. tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hukum privat & hukum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hukum nasional

2. hukum internasioanl

3. hukum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hukum positif ( ius constitutum )

2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hukum universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan

waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hukum )

2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengaturi) Menurut wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hukum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hukum yang adil: hukum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :

1 sebagai asas hukum

2. hukum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hukum

5. sebab yang menimbulkan hukum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :

1. factor idiil

2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

1. dasar , alas , pondasi

2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

1. PENGERTIAN

Unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

Asas hukum aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi aturan.

KamusBahasa Indonesia ;

- asas : dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat

- hukum : aturan

jika terjadi pertentangan aturan hukum maka harus kembali kepada asas hukum.

Beberapa pengertian Asas Hukum

1) Paton menyatakan bahwa AH tdk akan pernah habis kekuatannya karena telah melahirkan suatu aturan melainkan akan terus melahirkan aturan yang baru.

2) Satjipto raharjo : asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis

3) Van eikema home : asas hukum itu tidak boleh dianggap norma-norma hukum namun sebagai dasar-dasar hukum yang berlaku. Pembentukan hukum harus berdasarkan asas-asas hukum.

  1. FUNGSI ASAS HUKUM

1) menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Ex. Hkm Acr perdata. Hakim bersifat pasif

2) menyelesaikan konflik yg terjadi didlm sistem hukum. Ex ”lex superior derogat legi enferior” aturan yang hirarkisnya lebih tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada yg lebih rendah. PP dan Perda

3) Sebagai rekayasa sosial contoh: awal didlm H ACR peradilan awalnya tidak ada keharusan didamping pengacara menjadi sebuah keharusan diwakili.

3. BEBERAPA ASAS HUKUM

1) nullum delictum noella poena sine pravia lege poenale (asas legalitas) tdk ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan

2) lex superior derogat legi enferior” aturan yang hirarkisnya lebih tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada yg lebih rendah. PP dan Perda

3) lex specyalist derogat legi general: hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum ex : anak-anak melakukan pencurian menurut KUHP 4 tahun penjara namun menurut UU anak dihukum ½ nya.

4) para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)

5) perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali

6) selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)

7) berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)

8) sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

Tugas mencari asas hukum lainnya

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

SYSTEM HUKUM

Ada 3 keadaan dasar hukum dalam mempengaruhi berlakunya sistem hukum menurut Nonet dan Selznick yaitu :

1. Hukum Refresif yaitu hukum yang dijadikan sebagai alat kekuasaan refresif, bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan dasar keabsahannya melalui pengamanan masyarakat.

Tipe hukum ini berkaitan dengan kekuasaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:

a. insitusi hukum langsung terbuka bagi kekuasaan politik, hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk pada kepentingan negara (rasion d’etat)

b. penguasa cenderung mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan warga masyarakat.

c. Rakyat tetap berkesempatan mendapatkan keadilan.

d. Terdapat badan-badan pengawasan khusus seperti polisi yang menjadi pusat kekuasaan yang bebas

e. Hukum dan otoritas resmi digunakan untuk menegakkan konfromitas kebudayaan

  1. Hukum yang otonom yaitu hukum yang diwujudkan sebagai institusi yang bebas dari pengaruh masyarakat, bertujuan untuk melakukan legitimasi berdasarkan atas produser formal sekaligus membatasi diskeresi.

Ciri-ciri hukum yang otonom adalah :

    1. hukum dipisahkan dari politik melalui pemisahan fungsi hukum
    2. tata hukum mendukung model aturan hukum
    3. prosedur merupakan pusat hukum
    4. kepatuhan hukum dipahami sebagai kepatutan yang ketat.
  1. Hukum responsif yaitu hukum yang diimplementasikan sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Ciri-ciri hukum responsif sebagai berikut:

    1. adanya pergeseran penekanan dari aturan-aturan kepada prinsip-prinsip dan tujuan hukum.
    2. Mementingkan keberadaan rakyat, baik sebagai tujuan hukum maupun cara mencapainya.

PENGERTIAN SISTEM HUKUM

Sistem berarti suatu satu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian, dimana bagian yang satu dengan yang lain saling berkaitan, tidak boleh terjadi konflik, tidak boleh ada tumpang tindih dan selalu ada pemecahan pada setiap masalahnya.

Laurance friedman membagi 3 jenis unsur-unsur sistem hukum yaitu

  1. Substance (substansi hukum) : hakikat dari isi bersifat tertulis atau tidak,hukum pid, perdata,tun, agama, adat
  2. Structure (struktur hukum): tingkatan atau struktur hukum

- aturan-aturan dan asas hukum UUD,UU,dst

- organisasi-organisasi MA, PT, PN Dst

- putusan-putusan dari pejabat tertinggi hingga masyarakat

  1. Legal Culture (kultur hukum) :kultur –kultur dan kebiasaan yang merupakan gambaran sikap dan perilaku terhadap hukum, harus sesuai dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
  2. SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
  3. SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsur yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
  4. PAUL SCHOLTEN : system hukum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya
  5. KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
  6. 1. unsur structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
  7. 2. unsur substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :
  8. - hukum inconcreto => kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
  9. - hukum inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
  10. 3. unsur budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hukum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum

SISTEM HUKUM DI DUNIA

  1. Sistem Hukum Common Law Atau Common Law System yang dianut oleh Negara-negara anglo saxon seperti AS, Inggris, Australia dan Negara persemkmuran dan Negara lainnya.
  2. Sistem Hukum Eropa Kontinental atau civil law system yang dianut oleh Negara eropa daratan seperti belanda perancis termasuk indonesia sbg warisan penjajahan.

PERSAMAANNYA

Adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga-lembaga negara termasuk pemisahan kekuasaan kehakiman terpisah dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

PERBEDAANNYA

Sistem Peraturannya

  1. pada sistem hukum common law didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui keputusan hakim sebelumnya sedangkan eropa kontinental hukum tertulis
  2. common law tidak ada pemisahan yang jelas terhadap hukum publik dan privat, sedangkan eropa ct ada pemisahan yang jelas

Sistem Peradilannya

  1. common law mengunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan menerapkan hukumnya sedangkan eropa kontinental semua terletak pada hakim.
  2. common law terikat pada putusan hakim sebelumnya pada kasus perkara yang sama sedangkan eropa kontinental tidak wajib mengikutinya
  3. common law selalu ada dua pihak yang saling bertentangan antara dua belah pihak pada kasus perdata dan pidana sedangkan eropa kontinental hanya kasus perdata antara pengugat dan tergugat.

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara

2. setelah selesai peraturan harus di umumkan

3. berlaku azasfiksi

4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut

5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti

6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hukum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?

Menurut aristoteles :

- hukum berlaku karena penetapan Negara

- hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .

2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum

2. lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.

3. lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia

4. hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum) Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hukum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

Kodifikasi

Kodifikasi adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan menjadi bentuk Kitab Undang-Undang sebagai sebagai contoh pembuatan Kitab Undang Undang Hukum

Perdata atau pembauatn Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam bahasa ingris disebut Civil Code atau Criminal Code

Interpretasi adalah penafsiran peraturan-undangan, hal tersebut muncul karena terjadi pernafsiran yang berbeda-beda oleh karena itu dalam sebuah Undang Undang ada penjelasannya yang merupakan penjabaran dari Undang Undang agar tidak terjadi salah penafsiran…

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hukum

b. Penyederhanaan hukum

c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :

- Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.

- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :

- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 184

- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 184

- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 191

- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Ilmu Hukum sebagai Ilmu kenyataan adalah bahwa Ilmu hukum tidak bisa lepas dari kenyataan atau realitas. A living law adalah tujuan kita.. yaitu hukum di tegakan… Jangan sampai hukum hanya sebagai a Dead Law… hukum yang mati.. hanya dalam tulisan.. hanya sebagai ilmu.. saja.. ada ilmu ada tindakan.. ada hukum ada penegakan..