Rabu, 23 Februari 2011

1: Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia

1: Pengertian dan Fungsi Hukum Indonesia
Rangkuman

Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.

Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.

Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain

2: Mazhab-mazhab (Aliran) dalam Hukum
Rangkuman

Beberapa aliran hukum yang telah berkembang sesuai dengan jamannya dan memberi pengaruh serta mewarnai sistem hukum di dunia adalah: aliran legisme, freie rechtslehre dan rechtsvinding. Masing-masing aliran mempunyai karakteristik yang berbeda.

Aliran legisme yang telah memberi corak pada sistem hukum kontinental merupakan suatu mazhab yang menganggap undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Diasumsikan bahwa hukum identik dengan undang-undang, sehingga tidak ada hukum yang lain di luar itu. Sebagai konsekuensi dari aliran ini, hakim bersifat pasif dan hanya berkewajiban untuk menerapkan undang-undang saja.

Sedangkan aliran freie rechtlehre berpendapat bahwa undang-undang tidak cukup mampu mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga hakim diberi kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri sesuai dengan keyakinannya (judge made law), bebas untuk melakukan interpretasi bahkan hakim bebas untuk menyimpangi undang-undang.

Aliran yang berada diantara dua aliran ekstrem di atas adalah aliran rechtsvinding. Pada aliran ini hakim tetap terikat pada undang-undang tetapi tidak seketat seperti aliran legisme. Hakim bertugas untuk menemukan hukum, dan diberi kebebasan untuk menyelaraskan undang-undang dengan perkembangan jaman. Pada aliran ini yurisprudensi mempunyai kedudukan yang penting sebagai sumber hukum formil setelah undang-undang. Aliran rechtsvinding ini sedikit banyak mempengaruhi sistem hukum di Indonesia

3: Karakteristik Hukum di Indonesia (Positif dan Progresif)
Rangkuman

Salah satu hal yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum "warisan" kolonial.

Perubahan yang sudah dilakukan meliputi:
1). melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2) menghapus sistem pembagian golongan; dan
3) memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.

Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah:
1) diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata;
2) berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis; dan
3) membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.

4: Pluralisme Hukum di Indonesia
Rangkuman

Dalam hukum positif Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu hukum perdata Eropa (KUHPerdata), hukum adat dan hukum Islam. Pluralisme hukum perdata ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 163 IS, penduduk Hindia Belanda digolongan menjadi golongan Eropa, Bumi Putra dan Timur Asing. Dan berdasarkan Pasal 131 IS kepada masing-masing golongan diberlakukan hukum perdata yang berbeda.

Untuk mengatasi kevakuman hukum setelah Indonesia merdeka, berdasar pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, ketentuan-ketentuan tersebut di atas masih diberlakukan. Tetapi UU Nomor 62 Tahun 1958 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/1966, hanya mengenal pembagian penduduk menjadi warga negara Indonesia dan warga negara Asing dan menghapuskan penggolongan penduduk. Sehingga meskipun hukum perdata dalam hukum positif Indonesia masih bersifat pluralistis, tetapi tidak lagi ditujukan pada golongan penduduk tertentu, melainkan ditujukan kepada warga negara Indonesia secara umum.


2: Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia

1: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Rangkuman

Pandangan hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu, interaksi antar individu, dan individu dengan alam sekitarnya dalam suatu lingkup kehidupan berbangsa.

Pedoman hidup (pandangan hidup) bangsa dan negara mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pertama, bersifat khusus yaitu "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa...". Kedua, bersifat umum dengan artian dalam lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia, yang dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi: "…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…".

Bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila atau asal dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari-hari.

Susunan isi, arti, dan esensi nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan ke dalam tiga lingkup: Pertama, umum-universal, yaitu sebagai pangkal tolak penjabarannya dalam bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, serta penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Kedua, umum-kolektif, yaitu sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam menegakkan tertib hukum Indonesia. Ketiga, khusus-kongkrit, dalam artian isi, arti, dan esensi Pancasila dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kehidupan.

2: Pancasila Sebagai Dasar Negara
Rangkuman

Pancasila sebagai dasar negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri negara sebagai dasar negara oleh Panitia Sembilan (asal mula tujuan/kausa finalis), dan selanjutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah (asal mula karya/kausa efisien).

Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperatif atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperatif atau memaksa artinya menuntut warga negara untuk taat dan tunduk kepada Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap Pancasila dan peraturan-peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah, oleh karena secara tegas tidak dijadikan sebagai salah satu objek perubahan ketentuan Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, kedudukan Pancasila secara konstitusional tidak dapat diubah. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945. hanya pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perubahan.

Dasar negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, dengan tujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara. Menurut UU No. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemeerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), terdiri dari :
6. Perda Propinsi
7. Perda Kabupaten/Kota
8. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat

3: Kaidah Pancasila, Peran dan Fungsi Sumber Hukum
Rangkuman

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber-sumber hukum diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: Pertama, sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah; sudut pandang ahli sosiologi; sudut pandang para filsuf; dan sebagainya. Kedua, sumber hukum formil, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya.

Yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut : Undang-Undang (statute), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Dan, kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

3: Perkembangan Sistem Hukum Indonesia

1: Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
Rangkuman

Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.

Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri.

Pada tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada masa itu.

2: Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru dan reformasi
Rangkuman

Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif.

Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum. Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam.

Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

3: Peranan Pemerintah dalam Implementasi Hukum pada Masing-masing Periode
Rangkuman

Berbicara bagaimana peranan Pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesia terkait dengan politik hukum yang dijalankan Pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya. Pada masa Penjajahan Belanda, politik hukumnya tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang mengatur hukum mana yang berlaku untuk tiap-tiap golongan penduduk. Adapun mengenai penggolongan penduduk terdapat pada Pasal 163 IS. Berdasarkan politik hukum itu, di Indonesia masih terjadi pluralisme hukum.

Setelah Indonesia merdeka, untuk mencegah kekosongan hukum dipakailah Aruran peralihan seperti yang terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS dan Pasal 142 UUDS 1950. Hukum tidak terlalu berkembang pada masa awal kemerdekaan, akan tetapi implementasinya relatif baik yang ditandai lembaga peradilan yang mandiri. Hal ini merupakan efek dari berlakunya demokrasi liberal yang memberi kebebasan kepada warga untuk berpendapat. Sebaliknya pada masa Orde lama, peran pemimpin (Presiden) sangat dominan yang menyebabkan implementasi hukum mendapat campur tangan dari Presiden. Akibatnya lembaga peradilan menjadi tidak bebas.

Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan Pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan Pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki era reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah Pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum. Langkah-langkah yang diambil antara lain pembenahan peraturan perundangan, memberi keleluasaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya serta memberi suasana kondusif dalam rangka mengembangkan sistem kontrol masyarakat untuk mendukung penegakan hukum.


4: Komponen Substansi Hukum

1: Sistem Hukum Adat dan Hukum Perdata
Rangkuman

Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang dibentuk dan dipelihara oleh masyarakat hukum adat tanpa campur tangan dari penguasa, yang dilengkapi dengan sanksi sebagai upaya pemaksa. Hukum adat merupakan hukum yang bersifat lokal, dan karena dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang tata susunannya sangat tergantung pada faktor pembentuknya, mengakibatkan hukum adat menjadi plural dan berbeda diantara tiap daerah dan tiap masyarakat.

Sesuai dengan faktor genealogis maka ada 3 masyarakat hukum adat, yaitu masyarakat matrilineal, patrilineal dan parental. Sedangkan berdasar pada faktor teritorial terbentuk 3 macam masyarakat, yaitu: persekutuan desa, persekutuan daerah dan perserikatan kampung.

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan terdiri dari 4 bagian, yaitu: hukum Orang, hukum Harta Kekayaan, hukum Perikatan dan hukum Waris. Sedangkan pembagian Hukum Perdata berdasarkan Undang-Undang, terdiri atas 4 buku: Buku I tentang orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa.

2: Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia
Rangkuman

Dalam rangka menegakan hukum perdata materil diperlukan hukum perdata formil (hukum acara perdata) atau adjective law , yakni aturan hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan hakim di pengadilan sejak pemajuan gugatan sampai pada pelaksanaan putusan. Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam bercara perdata, antara lain:Hakim bersifat menunggu; Hakim bersikap pasif; Sidang terbuka untuk umum; mendengar kedua belah pihak; beracara itu dikenakan biaya, terikatnya hakim pada alat bukti; dan putusan hakim harus disertai alasan-alasan. Beracara perdata itu melalui 3 (tiga) tahap, yaitu pendahuluan, penentuan, dan pelaksanaan.

3: Sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia
Rangkuman

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum Pidana dalam pengertian sempit hanya mencakup hukum pidana materiil saja, sedangkan Hukum Pidana dalam arti luas mencakup hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana.

Hukum Pidana materil diatur dalam KUHP, sedang Hukum Acara Pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum Acara Pidana atau hukum formil merupakan ketentuan tentang tata cara proses perkara pidana sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan tindak pidana hingga pelaksanaan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan, mengatur hak dan kewajiban bagi mereka yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana berdasarkan undang-undang, serta diciptakan untuk penegakan hukum dan keadilan. Fungsi dan tujuan Hukum Acara Pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil dan bertujuan untuk mencari kebenaran materil.

Hak dan kewajiban bagi pihak yang bersangkut paut dengan proses perkara pidata mengacu pada asas hukum Acara Pidana, antara lain: perlakuan di muka sidang; perintah tertulis dari yang berwenang, memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya; hadirnya terdakwa, sidang terbuka untuk umum dll.

Selanjutnya dalam proses berita acara pidana meliputi beberapa tahap, yaitu:
1. Penyidikan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS);
2. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum;
3. Pemeriksaan di depan sidang oleh hakim; dan
4. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan.

Setelah Anda baca rangkuman tersebut di atas, Anda mengecek kembali sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi tentang sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Bila sekiranya ada hal-hal yang belum Anda kuasai, cobalah baca sekali lagi bagian-bagian yang dimaksud.

5: Substansi Hukum Positif Indonesia

1: Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Sistem Hukum Administrasi Negara
Rangkuman

Negara merupakan pangkal tolak dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Rakyat sebagai salah satu unsur negara secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Di samping Rakyat unsur negara yaitu Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara tidak hanya daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintah yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat kedalam dan keluar. Sesuai UUD 1945 kekuasaan negara tersebut didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara secara horisontal maupun vertikal. Sifat hubungan antara lembaga negara terutama antara eksekutif dan legislatif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Mengingat wilayah Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang banyak serta permasalahan yang komplek, sebagian urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan daerah berdasar asas desentarlisasi, dekonsentarsi dan tugas pembantuan.

Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara mempunyai hubungan erat. Hukum Administrasi negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedang Hukum tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fondamental (negara dalam keadaan diam/tidak bergerak).

Alat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat, baik di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak (freis ermessen). Akan tetapi agar dalam menjalankan fungsinya tidak sewenang-wenang, alat administrasi negara harus memperhatikan dan melaksanakan 13 (tiga belas) asas pemerintahan yang baik.

2: Sistem Hukum Internasional
Rangkuman

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur pergaulan negara-negara berdaulat memiliki subyek hukum yang antara lain terdiri dari: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, tahta suci, manusia, dan perusahaan transnasional. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki kekuasaan eksekutif pusat sehingga mampu untuk memaksa warganya mentaati peraturan yang dibuatnya, hukum internasional tidak memiliki kekuatan tersebut. Sehingga yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan pada hukum internasional itu, yang kemudian muncul menjadi dua asas: asas pacta sunt servanda dan asas primat hukum internasional.

Hukum internasional mencakup hukum perang dan damai, yang mengatur bagaimana hubungan antara negara-negara yang sedang berperang maupun sedang menjalin perdamaian. Dalam pergaulan internasional, diantara negara-negara tersebut terjalin hubungan diplomatik. Sehingga diantara mereka terjadi saling penempatan wakil diplomatik seperti duta, konsul ataupun atase.

6: Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia

1: Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman

Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum dan badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.

Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain: Pengadilan Anak; Pengadilan Niaga; Pengadilan HAM, Pengadilan Korupsi; Pengadilan Hubungan Industrial, Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, terdiri dari Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat pertama di ibukota kabupaten/Kota dan Mahkamah syariah sebagai peradilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Lingkungan peradilan khusus terdiri dari: Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Dalam lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Dalam lingkungan Peradilan Agama dibentuk pengadilan khusus sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, yakni Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selanjutnya dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari: Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Utama; dan Pengadilan Pertempuran. Dalam lingkungan Peradilan tata Usaha Negara juga dibentuk Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat banding. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak.

Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan keuangan di bawah Departemen Keuangan.

2: Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman

Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan badan peradilan khusus (peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) merupakan badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Keempat badan pengadilan tersebut masing-masing mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mengadili, yaitu kekuasaan/kewenangan/ kompetensi Absolut maupun Relatif. Kompetensi absolut, yaitu wewenang adalah wewenang yang berhubungan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) maupun dalam lingkungan peradilan lain (pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama). Kekuasaan relatif adalah suatu pembagian wewenang suatu pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan di tempat lain.

Adapun kekuasaan/wewenang badan peradilan Umum adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada umumnya perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, sedang Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus di tingkat banding. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua lingkungan peradilan yan berada di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, antara lain; (1).Pengadilan Anak berwenang memeriksa d, memutus dan menyelesaikan perkara anak nakal; (2) Pengadilan Niaga , memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, di pengadilan wilayah hukum Debitur; (3) dan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang; (3) Pengadilan HAM, memeriksa dan memutus Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan Kemanusiaan; (4) Pengadilan Korupsi, memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK; (5) Pengadilan Hubungan Industrial, memeriksa dan memutus (a) di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; (b) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;(4) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh satu tempat perusahaan. Wewenang relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan yang daerah hukumnya tempat buruh /pekerja bekerja/tempat perusahaan berada.; (70 Peradilan Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kekuasan/kewenangan Peradilan Agama, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, pewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak. Shadaqoh dan ekonomi syariah, pada pengadilan yang wilayah hukumnya kediaman pemohon, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Kekuasaan badan Peradilan Militer berwenang: (1) mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:(a) prajurit; (b) Yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit; (c) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;(d) seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; (2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata; (3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan (Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, Pasal; 9)

Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang merupakan pengadilan khusus dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

7: Kekuasaan Kehakiman

1: Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak
Rangkuman

Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata. Ini menunjukkan bahwa segala tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu suatu negara dikatakan sebagai negara hukum bila mempunyai ciri-ciri antara lain: Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak, serta adanya legalitas dalam arti hukum.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25. dan mengalami perubahan setelah Amandemen ke III UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR. Menurut UUD 1945 kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintah maupun badan lain selain pemerintah sehubungan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, maka ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak yakni :
1. Landasan Yuridis tentang Mahkamah Agung.
2. Kualitas dan Integritas Para hakim.
3. Tradisi kehidupan hukum dalam masyarakat.

Mengapa yang disebut faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak salah satunva adalah landasan yuridis tentang Mahkamah Agung, hal ini karena Mahkamah Agung merupakan puncak dari proses peradilan yang dilakukan di Indonesia, di mana semua peradilan-peradilan yang berada di bawahnya bernaung di bawah Mahkamah Agung. Faktor kualitas dan integritas para hakim sangat penting, karena ini menyangkut hakim dalam mengambil suatu keputusan dan kemudian tradisi hukum dalam masyarakat yakni bahwa adanya hukum untuk dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat.

2: Kekuasaan Mengadili
Rangkuman

Kekuasaan mengadili adalah kekuasaan yang dimiliki oleh hakim di peradilan dalam usaha menerima, memeriksa dan memutus perkara. Berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak pada sidang pengadilan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Ada empat tiang peradilan yang kita kenal menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1970 j.o Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yakni peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika dilihat dari macam pengadilan, maka dibedakan atas Pengadilan Sipil dan Militer. Pengadilan Sipil terbagi lagi menjadi Pengadilan Umum dan Khusus. Pengadilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama, Adat dan Administrasi Negara. Sedangkan Pengadilan Militer sendiri terdiri dari Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan Tentara Agung.

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang umum atau sehari-hari, yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk pada pertama. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputus pada Pengadilan Negeri.

Jika segala upaya hukum telah dilakukan dan belum mencapai hasil yang memuaskan terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi, maka seseorang dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi dan terakhir di Indonesia di dalam memutuskan suatu perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana.

3: Kekuasaan Kehakiman Setelah UUPKK (Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman) dan KUHAP
Rangkuman

Mengenai kekuasaan kehakiman selain ketentuan dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945, kita juga mengenal Undang-undang anorganik mengenai kekuasaan kehakiman yang menjadi penjelasan dari berlakunya UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tersebut. Ada tiga UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang pernah berlaku di Indonesia yakni:
1. Undang-undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
2. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
4. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Dari keempat Undang-undang ini terdapat perbedaan dan persamaan, namun yang perlu dicatat bahwa ada dua hal pokok yang terdapat dalam ketiga undang-undang tersebut yakni:
1. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas.
2. Hak menguji oleh Mahkamah Agung.

Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8: Penafsiran, Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

1: Penafsiran Hukum
Rangkuman

Agar tercipta suatu kepastian hukum. Untuk terciptanya atau kepastian hukum tentu syarat yang paling utama yang harus dipenuhi adalah adanya hukum atau peraturan perundangan yang mengaturnya dengan jelas. Peraturan perundangan yang ada terkadang masih ada hal-hal yang sangat penting tetapi tidak dimuat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh dinamika kehidupan masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan saat penetapan peraturan perundangan yang bersangkutan. Keadaan seperti ini mengharuskan Badan-badan Peradilan (Hakim) untuk melakukan tindakan guna mencapai keadilan. Untuk mencapai ke arah itu tentu hakim dapat melakukan pembentukan hukum, pengisian, kekosongan hukum, melakukan konstruksi hukum atau harus menafsirkan hukum. Semua itu dilakukan hanya untuk terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat.

Tidak sedikit macam-macam penafsiran hukum yang ada. Hal tersebut tergantung dari para ahli yang mengemukakan pandangannya.

Hakikat dan penafsiran hukum meliputi: a. penafsiran Tata Bahasa; b. Penafsiran Sahih (Authentic, Resmi); c. Penafsiran Historis (sejarah hukum dan sejarah undang-undang); d. Penafsiran Sistematis; e. Penafsiran Nasional; f. Penafsiran Teleologis (Sosiologis); g. Penafsiran Eksekutif; h. Penafsiran Restriktif; i. Penafsiran Analogis dan J. Penafsiran a. Contrario (Menurut Peringkaran)

2: Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Rangkuman

Penggolongan hukum menurut Achmad Sanusi (1977), bahwa hukum dapat digolongkan menurut hal-hal berikut;
1. Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya;
2. Kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan
5. Hal kerjanya berikut pelaksana sanksinya.

Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi;
1. Hukum undang-undang;
2. Hukum persetujuan;
3. Hukum traktat (perjanjian antar negara);
4. Hukum kebiasaan dan hukum adat;
5. Hukum yurisprudensi; dan
6. Mengingat sumber hukum itu ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis).

Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian, hukum traktat. Sedangkan Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat.

Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa. Mengikuti susunan tradisional, terdapat penggolongan hukum sebagai berikut:

Hukum Privat meliputi; Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Privat Internasional; sedangkan

Hukum Publik meliputi; Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum (Acara) Pengadilan Tata Usaha Negara

Pembidangan hukum secara klasik yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum, terutama di Eropa serta Hindia Belanda dulu meliputi;
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht=Constitusional Law).
2. Hukum Tata Usaha Negara.
3. Hukum Dagang.
4. Hukum Pidana.
5. Hukum Acara Perdata.
6. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut meliputi:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgelijkerecht atau Civil Law).
2. Hukum Pidana (Handelsrecht atau Commercial Law.
3. Hukum Pidana (Strafrech atau Criminal Law).
4. Hukum Dagang.
5. Hukum Pidana.
6. Hukum Acara Perdata.
7. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut, yaitu:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgerlijkerecht atau Civil Law);
2. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Commercial Law);
3. Hukum Pidana (Strafrecht atau Criminal Law);
4. Hukum Acara Pidana (Strafprocessrecht);
5. Hukum Acara Perdata (Burgelijkeprocessrecht);
6. Hukum Tata Usaha Negara (Administratierecht atau Administrative Law).

Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan). Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya: 1). Hukum Agraria, 2). Hukum Asuransi, 3). Hukum Perbankan, 4). Hukum Adat, 5). Hukum Internasional dan 6). Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.

Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;
1. Hukum korporasi.
2. Hukum Investasi.
3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.
4. Hukum Persaingan usaha.
5. Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hukum Kontrak.
7. Hukum Tentang Perempuan.
8. Hukum tentang Anak.
9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business.
10. Hukum Pasar Modal.
11. Hukum Pasar Uang; dan lain-lain.

Kategori atau golongan hukum adalah mencakup pengertian-pengertian dasar hukum mengenai subjek hukum, hubungan hukum dan objek hukum, dan juga akibat hukum. Sedangkan Pengertian hukum : merupakan konsep-konsep yang digunakan untuk menyampaikan "kehendak" dari aturan hukum. Termasuk didalamnya antara lain: asas hukum, fakta hukum dan sebagainya.

9: Unsur-unsur Bangunan Sistem Hukum di Indonesia

1: Pengertian Sistem Hukum
Rangkuman

Sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang mempunyai hubungan fungsional secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Ada dua sistem hukum besar, yaitu (1) sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon dan (2) sistem hukum Civil Law atau Kontinental. Sistem hukum Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec) dan Amerika Serikat, walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem Eropa Kontinental Napoleon). Dalam konteks negara kita, Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum syariat Islam.

2: Sistem Hukum di Indonesia
Rangkuman

Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, hukum positif Indonesia menurut lapangan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Sistem hukum Adat dan hukum Kebiasaan. Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu.
2. Sistem hukum perdata Eropa, yakni hukum perdata yang diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah kolonial berdasarkan asas konkordasi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Sistem hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana tentang mempertahankan hukum materil. Hukum acara sering disebut juga hukum formal, hukum acara perdata berarti mengatur tata cara bagaimana mempertahankan hukum perdata, atau merupakan hukum proses.
4. Sistem hukum Pidana. Hukum pidana adalah serangkaian peraturan yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran.
5. Sistem hukum acara pidana, yakni hukum acara atau hukum proses atau hukum formal adalah bagaimana cara mempertahankan hukum pidana materil.
6. Sistem hukum Tata Negara, adalah hukum yang menyangkut organisasi-organisasi kenegaraan yakni yang menyangkut struktur, wewenang dan tanggung jawab organisasi kenegaraan tersebut.
7. Sistem hukum Administrasi negara, yakni hukum yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintah melaksanakan tugas pemerintah.

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UIN ALAUDDIN MAKASSAR

BIODATA

Nama : RAHMAN SYAMSUDDIN,S.H.,M.H

Email : r7_syariahuin@yahoo.com

fb : rahman syamsuddin

Blog : rahman7syamsuddin@blogpot.com

URUTAN MATERI KULIAH

1. ETIKA KESEHATAN

  1. Etika dan Etiket
  2. Etika, Moral dan Agama
  3. Jenis - Jenis Etika
  4. Nilai Etika

2 HAM DALAM KESEHATAN

  1. Hak dan Kewajiban
  2. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
  3. Hak dan Kewajiban dalam Profesi

3 ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN

  1. Aliran - Aliran dalam Etika
  2. Prinsip - Prinsip Etika Kesehatan
  3. Etika Profesi Kesehatan
  4. Etika menurut Islam
  5. Etika penelitian

4 KODE ETIK PROFESI

  1. Kode Etik
  2. Fungsi Kode Etik Profesi
  3. Profesi

Lanjutan…

5. KODE ETIK DALAM KESEHATAN MASYARAKAT

  1. Kode Etik Tenaga Kesehatan
  2. Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  3. Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan)
  4. Kode Etik Ahli Gizi
  5. Biostatistik
  6. Epidemiologi
  7. Informatika Kesehatan
  8. Kesehatan Reproduksi
  9. Manajemen Asuransi Kesehatan
  10. Manajemen Informasi Kesehatan
  11. Manajemen Pelayanan Kesehatan
  12. Manajemen Rumah Sakit
  13. Promosi Kesehatan

Terakhir…..

6 PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS

  1. Penegakan kode etik
  2. Faktor penghambat kode etik
  3. Peradilan dalam profesi

1. ETIKA KESEHATAN

a. Etika dan Etiket

1. Pengertian ETIKA

Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti.

Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.

2. Pengertian ETIKET

etiket yaitu cara melakukan perbuatan sesuai dengan Etika yang berlaku

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET

1. Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tdk boleh.

Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam.

2. Etika berlaku tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org.

etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tdk ada org tdk apa2.

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET

3. Etika bersifat absolut tdk dpt ditawar cth mencuri&membunuh

Etiket bersifat relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat

4. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik.

etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan santun tp munafik.

B. ETIKA,MORAL DAN AGAMA

1.Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat

2.Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan

Perbedaan Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek

3.Agama

1. hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia

2. apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan

HUBUNGAN ETIKA, MORAL DAN AGAMA

Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya.

Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.

FAKTOR PENENTU MORALITAS

  1. Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan
  2. Motivasi :hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga
  3. Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan.
  4. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK

c. Jenis - Jenis etika

Etika umum & etika khusus

Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk.

Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

Etika khusus

Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu

Etika individual Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.

Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap
lainnya.

Nilai etika

PENGERTIAN

Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya.

Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu :

1) Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.

2) Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti

sekian….

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :

1) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.

2) Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

3) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

NILAI DALAM FILSAFAT

1) Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau salah ex: perbuatan mencuri

2) Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah atau Jelek ex:Lukisan Gadis Telanjang

3) Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya baik atau buruk ex: goyang Dewi Persik Contoh : KODE ETIK PNS

2. HAM DALAM KESEHATAN

  1. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
  2. Hak dan Kewajiban
  3. Hak dan Kewajiban dalam Profesi

a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Dasar Hukum H.A.M

UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Ciri-ciri khusus

hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir

Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender

tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain

tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosbud.

Hak yang paling dasar meliputi

1. Hak Hidup

2. Hak Kemerdekaan /kebebasan

3. Hak memiliki sesuatu

Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:

1. hak sipil dan politik

a. hak hidup

b. hak persamaan dan kebebasan

c.kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat

d. kebebasan berkumpul

e. Hak beragama

2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya

a. hak ekonomi

b. hak pelayanan kesehatan

c. hak memperoleh pendidikan

b. Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8)

Setiap orang berhak atas:

  1. kesehatan.
  2. akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
  3. pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  4. menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
  5. lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
  6. informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
  7. informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl 9-13)

mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi

Pasal 27

(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

3 ALIRAN & PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN

a. ALIRAN-ALIRAN DALAM ETIKA

Aliran Deontologis: penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya sesorg,tdk perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri.

Immanuel kant “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis

Cth: org tdk mencuri bukan karna takut neraka tapi mencuri ad perbuatan buruk

Lanjutan

Aliran Teleologis(konsenkualis):Baik burukx seseorg dinilai dari tujuan hendak dicapai

Pembagiannya:

Aliran Ethical Egoism: wajib berbuat baik demi kepentingan pribadi

Aliran utilitarinism : wajib berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat

Cth : merokok

b. PRINSIP-PRINSIP ETIKA(Hipcrates)

1. Tidak merugikan (non maleficence)

Cth: Pendapat dokter dlm pelayanan tdk dpt diterima pasien&keluargax sehingga jk dipaksakan dpt merugikan pasien

2. Membawa Kebaikan (Beficence)

Cth:dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat.

3. Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality)

cth: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jgn menyamp semuax jgn sampai menghambat penyembuhanx

lanjutan

4. otonomi Pasien (autonomy Pasien) Cth: pasien berhak menentukan tindakan-tindakan baru dpt dilakukan atas persetujuan dirinya

5. Berkata Benar (truth telling) Cth: tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurx penyakit pasien namun tdk dpt diutarakan semua kecuali kpd keluargax

6. Berlaku adil (Justice) Cth: tenaga kesehatan tdk boleh diskriminatif dlm pelayanan kesehatan

7. Menghormati Privasi (Privacy) Cth : TS tdk boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebalikx

c. Etika kesehatan

Pengertian Etika Kesehatan

Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.

Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.

Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan

  1. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tp (Hkm kes) tdk membenarkan ini.
  2. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jk terkait dgn mslh hukum mk dikesampingkan
  3. Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tp dlm menulis artikel kesehatan tdk mslh(etika kesehatan)

Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan

  1. Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hidup masyarakat.
  2. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan
  3. Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut.

d.Etika Menurut Islam

Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik.

Etika Islam menurut Al-Quran:

  1. keadilan,
  2. kejujuran,
  3. kebersihan,
  4. menghormati orang tua,
  5. bekerja keras,
  6. cinta ilmu,
  7. dan lain-lain

Kejujuran (surat an-Nisaa)

e. Etika Penelitian

¢ Persetujuan etika penelitian (PP No 39 tahun 1995 ttg penelitian dan pengembangan kesehatan):

Persetujuan tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti:

  1. Tidak mampu melakukan tindakan hukum
  2. Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis.
  3. Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan kesehatan.

Hak dan kewajiban responden

Hak-hak Responden

  1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya
  2. Merahasiakan informasi yang diberikan
  3. Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi yang diberikan
  4. Memperoleh imbalan dan kompensasi

Kewajiban responden

Memberikan informasi yang diperlukan peneliti

Hak dan kewajiban peneliti

Hak responden

Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya

Kewajiban peneliti

  1. Menjaga kerahasian responden
  2. Menjaga privacy responden
  3. Memberikan kompensasi

4 KODE ETIK PROFESI

  1. Kode Etik
  2. Fungsi Kode Etik Profesi
  3. Standar Profesi

Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat.

SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK

Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain

(1) Harus rasional,

(2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan

(3) harus bersifat universal.

Kode etik profesi terdiiri atas

  1. aturan kesopanan dan
  2. aturan kelakuan dan
  3. sikap antara para anggota profesi.

b. Fungsi Kode Etik Profesi

Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

c. ciri Profesi, yaitu :

1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).

2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.

3) Anggotanya yang relatif homogen.

4) Menerapkan standar pelayanan tertentu.

5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.

Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :

1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya.

2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi.

3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional

kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :

1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.

2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur

3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.

4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat

5. KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT

a. Kode Etik Dokter

Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik

Transaksi terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien

STANDAR PROFESI MEDIS

Prof.Dr.Mr.H.J.J Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda

1) Berbuat secara teliti dan seksama dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata

2) Sesuai standar ilmu medik

3) Kemampuan rata2 yg sama

4) Situasi dan kondisi yg sama

5) Sarana upaya yg sbanding/proposional

STANDAR PROFESI MEDIS

Prof Mr.W.B Van der Mijn

Seorang tenaga kesehatan harus berpedoman pada :

1. Kewenangan

2. Kemampuan rata-rata

3. Ketelitian umum.

Unsur tindakan medis

1. Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus

2. Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui dilakukannya tindakan medis tersebut .

3. Harus ada indikasi medis yang merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya

4. Sang dokter harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya

5. Segala tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya

HAK DOKTER

Menurut psl 50 UU No.29 Th 2004

1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional;

2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;

3) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya ;

4) menerima imbalan jasa

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DOKTER

AEGROTI SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) .

Menurut Leenen :

1) Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktek kedokterannya

2) Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan

3) Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan

UU KESEHATAN No.23 Th 2003

Pasal 50 dan 51

1) Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya

2) Mematuhi standar profesi medis dan menghormati hak pasien .

HAK PASIEN

UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan psl 53 (2)

1. Hak atas informasi

2. Hak memberikan persetujuan

3. Hak atas rahasia kedokteran

4. Hak atas pendapat ke 2 ( second opinion)

HAK PASIEN

UU Pradoks psl 52

1.Mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis

2.Meminta pendapat dr/drg lain

3.Mendapat pelayanan sesuai dng kebutuhan medis

4.Mendapat isi rekam medis

Kewajiban pasien

UU No.29 Th 2004 (PRADOKS)

• Pasal 53

1.Memberi informasi yg lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya

2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi

3.Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan

4.Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima

a. Kode Etik perawat

a. Kode Etik bidan

b.Kode Etik Kesehatan &Keselamatan Kerja

c. Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan)

1) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.

2) melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

3) tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

4) menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.

5) berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Lanjutan…

6) memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.

7) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.

8) bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya.

9) hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.

10) memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

11) bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

d. Kode Etik Ahli Gizi

1. meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat

2.menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri

3.menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.

4.menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.

5.menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,.

Lanjutan…

6. mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan

7. melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.

8. berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.

9. membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat.

e.Penyuluh kesehatan masyarakat

Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.

Kode Etik Profesi PKM.

  1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.
  2. mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan.
  3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.
  4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.
  5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.

Kode Etik Profesi PKM.

  1. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten.
  2. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.
  3. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.
  4. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.
  5. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan.

Terakhir…..

6 PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS

  1. Penegakan kode etik
  2. Faktor penghambat kode etik
  3. Peradilan dalam profesi

a. Penegakan kode etik

Bentuk Penegakan kode etik

1. Pelaksanaan kode etik

2. Pengawasan kode etik

3. Penjatuhan saksi kode etik

Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik:

1) kemanusiaan

2) Keadilan

3) Kepatutan

4) kejujuran

Sanksi kode etik

1) Teguran baik lisan maupun tulisan

2) Mengucilkan pelanggar dari kelompok profesi

3) Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras

b.Faktor penghambat kode etik

  1. Pengaruh Sifat Kekeluargaan
  2. Pengaruh jabatan
  3. Pengaruh konsumerisme
  4. Karena lemah iman

c. Peradilan dalam profesi

  1. Peradilan profesi dipimpin komisi etik
  2. Komisi etik terdiri 3 orang dan dipimpin oleh pimpinan profesi
  3. Pelanggar etik didampingi penasehat etik.
  4. Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik
  5. Putusan pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik.

Mekanisme persidangan

  1. Pemanggilan pelanggar kode etik
  2. Pemeriksaan kode etik
  3. Persidangan kode etik
  4. Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan
  5. Pembelaan oleh pelanggar kode etik
  6. Pembuktian
  7. Putusan

RENUNGKANLAH

Kesuksesan hanyalah milik orang yang amat gigih mengubah dirinya dan tidak akan terjadi perubahan kecuali pada orang yang berani melihat kekurangan dirinya

Banyak orang berusaha untuk mengubah dunia, tetapi sedikit sekali orang yang lebih dahulu berusaha mengubah dirinya sendiri menjadi pribadi yang shaleh/ shaleha.