Rabu, 22 September 2010

1. DEFINISI PAJAK

Menurut Definisi Prancis, termuat dalam buku Leroy Beaulieu 1906 Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja negara

Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja 1964 Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya-biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum

2. DEFINISI HUKUM PAJAK

Menurut R Santoso Hukum Pajak adalah Hukum Pajak( Hukum Fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.

Hukum Pajak menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum , serta latar belakang ekonomi dari keadaan masyarakat

3. RUANG LINGKUP HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK merupakan HUKUM PUBLIK yang mengatur hubungan antara PEMERINTAH dan MASYARAKAT dimana Pemerintah melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan Masyarakat Wajib Membayar Pajak4.

4. HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN YANG LAIN

Dalam pengaturan HUKUM PAJAK termuat sangksi hukum baik PIDANA maupun PERDATA. HUKUM PERDATA yang merupakan HUKUM UMUM MEMUAT DASAR-DASAR PAJAK EX: PENDAPATAN, KEKAYAAN, PERJANJIAN DLL kemudian HUKUM PAJAK merupakan(LEX SPECIALIS) sedangkan HUKUM PERDATA (LEX GENERALIS). HUKUM PIDANA memuat SANGSI HUKUM yang menimbulkan EFEK JERA PIDANA dan DAMPAK PSIKOLOGI