HUKUM PERDATA
SEJARAH
Berlakunya hukum dlm suatu negara ditentukan oleh :
POLITIK HUKUM
Pernyataan kehendak Penguasa
Negara mengenai hukum yg berlaku diwilayahnya,
dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan Politik hukum biasanya dicantumkan dlm UUD dan peraturan-peraturan yang lainnya
SEJARAH HUKUM PERDATA
CORPUS JURIS CIVILIS / CODEX JUSTIANUS
ROMAWI ABAD 15
CODE CIVIL DES FRANCAIS/CIVIL CODE NAPOLEON
(PERANCIS 1805)
B.W (BURGELIJK WETBOOK)
DASAR HUKUM BERLAKUNYA SUATU
HUKUM DI INDONESIA
Azas Konkordansi
Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh Sudikno Mertokusumo ditambahkan:
1.Para ahli tdk memperoalkan scr mendlm mengapa hukum belanda masih berlaku di indonesia.
2.Sepanjang hkm tsb tdk bertentangan dng pancasila, UUD’45 serta masih dibutuhkan.
Keadaan Hukum Perdata
HUKUM PERDATA
Sistem Hukum Perdata Yang
Berlaku
Beraneka Ragam (Pluralisme)
Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masing
Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat
Hukum Perdata di Indonesia
bercorak PLURALISTIK
Pasal 131 jo Pasal 163 I.S
• Pasal 49 UU 7/89 jo UU 3/06
• Sehingga sumber hukum perdata
di Indonesia:
1. BW untuk org Eropa, Timur
Asing Tiong Hoa (kecuali ttg persoalan perkawinan & larangan perkawinan), & Timur Asing non Tiong Hoa khusus utk persoalan hk harta kekayaan dan hk waris dg testamen
2. Hk Adat Penduduk pribumi dan Timur Asing non Tiong Hoa (utk persoalan perdata pd umumnya)
3. Hk Islam Seluruh penduduk beragama Islam utk persoalan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, sodaqoh, infaq, dan ekonomi syariah.
Penyebab Pluralisme Sistem
Hukum Perdata
Politik Pemerintah Hindia
Belanda
Belum adanya ketentuan hukum
yang berlaku secara nasional
Faktor etnisitas
Beberapa Definisi “Hukum PERDATA”
3.Menurut Prof H.R
Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
4.Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Kaidah Dan Luas Kajian Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari bentuk, subjek hukum, dan subtansinya
Luas Kajian Hukum Perdata meliputi :
Hukum perdata (luas) yang terdapat didalam:
a)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Beserta sejumlah undang-undang tambahan lainnya (H.Perdata Dlm arti Luas)
b)Bahan hukumnya terdapat di dalam Kitab undang-undang hukum perdata saja.Misalnya hukum orang, hukum waris, hukum perikatan dan sebagainya ( H.Perdata Dlm arti sempit)
Sehingga
Hukum Perdata = Hukum yg mengatur kepentingan perseorangan ( private interest )
Mengatur hak dan kewajiban perseorangan dalam hub antara subyek-subyek hukum
Sumber H. Perdata Indonesia
Algemene bepalingen van wetgaving (AB)
KUHPerdata / Burgelijk Wetboek
KUHDagang / WvK
UU No. 5 / 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mencabut Buku II BW
UU No. 1/1974 ttg perkawinan
UU No.4 /1996 ttg hak tanggungan
Inpres No. 1 /
1991 ttg KHI
Pemberlakuan BW pd penduduk Pribumi
• Pasal 131 I.S ayat 4 jo Stb.1917 no 12
• Penundukan diri secara suka rela kpd BW
Tdp 4 macam:
1. Penundukan diri sepenuhnya
2. Penundukan diri sebagian
3. Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4. Penundukan diri diam-diam
Obyek HK PERDATA
1. Hukum perorangan /
Bdn Pribadi (personen recht) BUKU I BW jo UU1/74
2. Hk keluarga (Famillie recht)
3. Hk harta kekayaan(vermogensrecht) BUKU II & III BW
4. Hk waris (erfrecht)
Perihal orang dalam Hukum
1. Hukum PERORANGAN
• Subyek Hukum:
- Siapa sajakah ?
- Sejak kapan
- Bilamana
Subyek Hukum
• DEFINISI:
“Penyandang hak & kewajiban.”
ORANG
• Pasal 2 BW
•
SEHINGGA:
Setiap orang, siapapun, sejak ia menyandang hak dan kewajiban, mk ia tlh dpt dikatakan sebagai subyek hukum.
Subyek Hukum
“Penyandang hak & kewajiban”
Menuntut Hak Melaksanakan Kewajiban
PERBUATAN HUKUM
Dibutuhkan KECAKAPAN
SEHINGGA:
Setiap orang, kapanpun, dapat memiliki hak & kewajiban ( setiap orang dpt berwenang / Bevoegd ).
TAPI
Tidak setiap orang mampu melakukan perbuatan hukum ( Setiap orang belum tentu cakap / Bekwaam )
TIDAK CAKAP BERBUAT:
1. Belum Dewasa 1330 BW jo 330 BW jo psl 47 UU No.1 Th 74.
2. Orang yg
berada di bawah PENGAMPUAN (Org yg tlh dewasa, namun dianggap tidak cakap krn keadaan tertentu spt: dungu, gila, pemboros) Pasal 1330 BW jo Pasal 433 BW
3. Orang-orang yg dilarang UU utk melakukan perbt.2 hk tertentu misalnya
orang yg dinyatakan pailit (UU Kepailitan).
BADAN HUKUM
• SYARAT Badan Hukum:
1. Mempunyai pengurus (alat / organ)
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan anggotanya
4. Disahkan oleh badan yg berwenang.
• Cth: Perseroan Terbatas (P.T),
Yayasan, Koperasi.
Hukum Perkawinan
2. Hukum KELUARGA
• Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
- Perkawinan
- Perceraian
- Kekuasaan orang tua
- Kedudukan anak
- Perwalian (voogdij)
- Pengampuan (curatele)
PERKAWINAN
• Syarat perkawinan Pasal 2 jo Pasal 6 UU
No.1 Th 74.
• Usia kawin pasal 7 UU No.1 Th 74
• Larangan perkawinan Pasal 8 UU No. 1 Th 74
KEKUASAAN
ORANG TUA:
• Pasal 45 – 49 UU no. 1 Th 74
PERWALIAN
• Pasal 50 – 54 UU no. 1 Th 74
• 3 Macam perwalian:
1. Perwalian menurut UU
2. Perwalian dg wasiat
3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan
3. Hukum HARTA KEKAYAAN
Tdr dr:
1. Hukum kebendaaan (Buku II BW)
2. Hukum perikatan (Buku III BW)
1. Hk Kebendaan
• Adalah
aturan-aturan yg mengatur hubungan antara orang dg kebendaan
• Diatur dlm Buku II BW
• Bersifat tertutup, artinya orang tdk diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yg diatur dlm Buku II BW
• Pasal 499:
“Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yg dpt dikuasai oleh hak milik.”
Hak kebendaan (zakelijke
rechten)hak yg diberikan kpd seseorang, yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yg dpt dipertahankan terhadap setiap orang.
• Hak kebendaan >< Hak perseorangan
• Hak perseorangan (persoonlijke rechten) Hak yg hanya dapat dipertahankan thd orang tertentu saja. Ex: hak tuntutan
/ penagihan kepada seseorang.
SEHINGGA:
“Benda” hak milik Benda berwujud
menurut BW Benda tdk berwujud
• Pembagian “Benda” :
a. 1. Benda berwujud
2. Benda tdk berwujud
b. 1. Benda bergerak
2. Benda tdk bergerak
• Benda bergerak:
a. Karena sifatnya benda yg dpt dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya.
b. Karena penetapan UU benda yg oleh UU ditetapkan sbg benda yg bergerak (Biasanya berupa hak yg penguasaannya bisa dipindahtangankan) ex: Hak cipta.
• Benda tdk bergerak:
a. Karena
sifatnya ex: tanah
b. Karena tujuan pemakaiannya ex: mesin pabrik
c. Karena UU hak erfpacht.
• Aturan ttg Hk Benda berkait dg persoalan tanah menurut Buku
II BW sdh
tidak berlaku lagi dg diganti oleh UU No 5 / 60 (UUPA)
n2. Hk Perikatan
• Diatur dlm Buku III BW
• Subekti:
“Perikatan
adalah aturan yg mengatur hubungan
hukum antara dua pihak, di mana pihak yg satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tersebut (debitur).”
• “Perikatan” dlm bhs Belanda verbintenis
nObyek perikatan:
Prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan kewajiban dr debitur.
Dpt brp (Psl 1234 BW):
1. Memberikan sesuatu
2. Melakukan perbuatan
3. Tdk
melakukan suatu perbuatan
• Subyek perikatan:
1. Kreditur
pihak yg berhak atas prestasi
2.Debitur
pihak yg wajib melakukan prestasi
4. Hukum WARIS
• Berlaku pluralisme hukum ( BW, Adat, Islam)
• Obyek waris hny terbatas pd hak & kewajiban dlm lapangan kekayaan saja.
• Obyek hk waris:
1. Penentuan atas siap saja yg mjd ahli waris
2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris
4. Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg
harta peninggalannya