MATA KULIAH : PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
FAKULTAS : SYARIAH DAN HUKUM
1. Pengertian Dan Ruang Lingkup Pembahasan
1) Pengertian Hukum
2) Pengertian Pajak
3) Ruang lingkup pembahasan penyelesaian sengketa pajak
2. Peradilan Pajak
1) Lembaga Keberatan,
2) Majelis Pertimbangan Pajak,
3) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
3. Peradilan Pajak
1) Pengadilan Pajak
4. Sengketa Pajak
1) Pengertian Sengketa Pajak
2) Objek sengketa pajak
3) Timbulnya sengketa pajak
4) Sengketa pajak bukan sengketa tata usaha negara
5) Berakhirnya sengketa pajak
5. Kuasa Hukum
1) Pengertian
2) Syarat-syarat menjadi kuasa hukum
3) Tanggung jawab kuasa hukum
6. Upaya Hukum Diluar Pengadilan Pajak (Non Litigasi)
1) Perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan
2) Pembetulan surat pemberitahuan
3) Angsuran atau penundaan pembayaran pajak
7. Upaya Hukum Diluar Pengadilan Pajak (Non Litigasi)
1) Pembetulan ketetapan pajak, surat tagihan pajak dan keputusan
2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
3) Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan surat tagihan pajak
8. Midtest
9. Upaya Hukum Diluar Pengadilan Pajak (Non Litigasi)
1) Pembatalan hasil pemeriksaan pajak
2) Memperoleh keterangan tertulis
3) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
10. Upaya Hukum Melalui Pengadilan Pajak (Litigasi)
1) Keberatan
2) Banding
11. Upaya hukum melalui pengadilan pajak (litigasi)
1) Gugatan
2) Peninjauan kembali
12. Pengaruh Budaya Hukum Pada Upaya Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Pajak
13. Pemeriksaan dan Putusan Lembaga Keberatan
14. Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan Pajak
15. Pemeriksaan dan Putusan Mahkamah Agung
16. Final Test
0 komentar:
Posting Komentar