Selasa, 29 Maret 2011

Rekonstruksi perda baca tulis Alquran di Makassar

By Rahman Syamsuddin

Kejahatan sebagai suatu kenyataan sosial yang dialami manusia dari waktu kewaktu. Kejahatan adalah suatu persoalan yang tidak dapat dihindarkan dan selalu ada. Sehingga wajar bila menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan dianggap sebagai ganguan terhadap kesejahteraan penduduk di sekitarnya. Namun walaupun tidak dapat dihilangkan tetapi dapat diupayakan kuantitas dan kualitasnya seminimal mungkin.

Kejahatan telah lahir dan berkembang sejak dahulu kala. Namun karena perkembangan zaman baik dalam hal motif, sifat, bentuk, intensitas maupun modus operandi juga mengalami perubahan mengikuti zaman. Hal ini dapat kita lihat dimana kalau dahulu kejahatan mengancam harta atau nyawa, sekarang telah berubah mengancam harta dan nyawa. Nilai dari sebuah nyawa manusia disamakan dengan nyawa binatang.

Setiap individu manusia pada dasarnya berpeluang untuk menjadi korban dan pelaku kejahatan, tidak melihat tua ataupun muda. Kecenderungan anak menjadi pelaku kejahatan semakin meningkat. Hal ini tidak lepas dari kurangnya peran serta orangtua dalam mengawasi dan membimbing anaknya dalam berperilaku dan bertindak. Salah satu upaya yang baik agar anak tidak berperilaku buruk yaitu dibekali dengan pengetahuan agama.

Dasar filosofis adanya hukuman adalah sebagai alat preventif. Ia bertujuan mendidik (deter) publik tentang akibat (Consequence) yang harus ditanggung oleh pelaku kejahatan. Semakin kejam (severe) sesuatu hukuman maka semakin effektif ia memberikan kesan kepada publik. Karena kekejaman itu akan menimbulkan rasa takut pada publik sehingga kemungkinan besar dapat menghalang calon kriminal untuk melakukan aksi kriminalnya. Apabila calon kriminal tadi menghentikan aktifitasnya, masyarakat akan menjadi aman, nyawa dapat diselamtakan, harta, akal, serta nasal (keturunan) pun dapat terpelihara. Inilah kemaslahatan tertinggi yang sebenarnya ingin dicapai oleh Syari’ah dan semua hukum yang ada didunia ini. Oleh sebab itu tidak layak dikatakan hukum hudud itu barbaric dan tidak dapat menciptakan kemaslahatan manusia hari ini.

Sebenarnya tingginya tingkat kriminalitas dimasyarakat kita hari ini seperti korupsi, perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan, disebabkan oleh gagalnya hukum untuk menjalankan fungsinya. Kegagalan ini bisa disebabkan berbagai faktor. Mungkin saja karena tidak adanya law enforcement. Akan tetapi juga tida menutup kemungkinan bahwa hal ini juga disebabkan oleh hukum itu sendiri yang tidak dapat memberikan perasaan jera dan takut kepada pelaku ataupun calon pelakunya. Di Malaysia law enfrocement telah dilakukan. Banyak para pemerkosa yang telah dijatuhi hukuman penjara. Tapi tingkat pemerkosaan, incest, semakin saja bertmbah. Hampir kebanyakan aktivis wanita khususnya melihat letak masalahnya pada hukum yang diterapkan. Oleh sebab itu mereka mengusulkan agar supaya hukuman bagi pemerkosa dan pelaku incest ditingkatkan. Demikian juga di Indonesia, seruan supaya pelaku tindak pindana korupsi dihukum lebih berat. Ini menunjukkan bahwa hukum yang telah ada tidak dapat berfungsi dengan baik.

Pendidikan agama kepada anak dibekali dengan mempelajari kitab suci agama. Dalam hal ini untuk yang beragama islam anak dibekali dengan pengetahuan Al Quran. Namun hal ini untuk sebagian orangtua tidak memahami arti pentingnya anak untuk dibekali ajaran agama. oleh karena itu orang tua harus diwajibkan untuk mendidik anaknya sesuai dengan ajaran agama.

Sebahagian daerah telah memahami hal tersebut dan mewujudkan dengan peraturan daerah tentang pendidikan Al Qur-an. Di sulawesi selatan kota palopo, kabupaten takalar, selayar dan gowa telah menerapkannya. Untuk makassar belum di perda kan karena masih menjadi persoalan untuk penerapannya. Sebagian besar beranggapan bahwa PERDA tersebut akan memberikan diskriminasi bagi masyarakat yang non muslim, di beberapa daerah ada yang beranggapan akan memberikan diskriminasi bagi penerimaan PNS dan seseorang tidak dapat menikah jika tidak tahu membaca Al Quran.

Semakin gencar gerakan menuntut lahirnya perda pendidikan al quran, semakin kuat pula suara-suara penantangan terhadapnya. Ada beberapa argumen yang selalu dibentangkan untuk menjustifikasi penentangan mereka terhadap perda syari,ah. Diantaranya ada yang bernuansa politis dan tak sedikit pula yang berkedok ilmiah. Diantara alasan popular yang selalu dikemukakan adalah bahwa agama adalah urusan individu bukan urusan publik, oleh sebab itu negara tidak punya hak untuk campur tangan.

Menurut Prof Arifuddin Ahmad M.Ag peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik yang bersifat skill dan psikomotorik maupun yang bersifat afektif menjadi sangat penting. Faktor afektif bagi umat Islam harus berlandaskan pada nilai-nilai agama Islam itu sendiri yang bersumberkan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Untuk itu, membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an adalah suatu keniscayaan bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran-ajarannya. Karena itu, bagi umat Islam, belajar Al-Qur’an tidak hanya sebagai anjuran tetapi merupakan salah satu kewajiban (al-Hadis) untuk menjadi petunjuk agar dapat menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa serta memiliki akhlak yang baik.

Selain itu Kualitas Sumber Daya manusia harus dilandasi oleh iman yang kuat dan akhlak yang mulia sebab menurut B.J.Habibie “Sesuatu yang bernilai tinggi tidak hanya ditentukan oleh penguasaan tehnologi tinggi, tetapi juga ditentukan oleh iman..Penguasaan tehnologi yang tinggi tidak akan menghasilakn sesuatu yang tinggi bila tidak dilandasi iman yang kuat,begitu juga sebaliknya, iman yang kuat tanpa dibarengi oleh penguasaan tehnologi tinggi tidak akan menghasilkan sesuatu yang tinggi”. (Kompas Oktober 1992).

Hal ini juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dalam rangka membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU RI No. 20 tahun 2003, pasal 3)

Tidak syak lagi bahwa ketertinggalan dan keterpurukan bangsa Indonesia saat ini, antara lain disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Yaitu, krisis multi dimensi yang berkepanjangan dialami oleh bangsa ini karena terjadinya degradasi moral. Nilai-nilai keperibadian bangsa Indonesia tidak lagi menjadi pertimbangan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, nilai-nilai ajaran agama, khsusunya agama Islam bagi umat Islam tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana mungkin dapat melaksanakan nilai-nilai ajaran agama Islam, jika umat Islam tidak memahami ajaran agamanya dengan baik Pemahaman terhadap ajaran agama Islam harus diawali dengan kemampuan baca Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam.

Sesuai dengan makna harfiahnya, Al-Qur’an adalah “bacaan sempurna”, Al-Qur’an telah dibaca oleh ratusan juta manusia dari berbagai tingkatan pengetahuan, baik yang mengerti artinya sampai pada orang yang hanya hobbi membaca tanpa mau tahu maknanya. Bahkan, Al-Qur’an mengawali misinya dengan perintah untuk membaca dan menulis (Qs. Al-Alaq/96:1-5 dan Q.s. al-Ankabut:45). Setelah itu, Al-Qur’an mempertegas perintah menulis dengan simbol kalam atau pena (Q.s. al-Qalam/68:1-2)

Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan keleluasaan yang besar pada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Amandemen UUD 1945 juga memberikan peluang yuridis bagi daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Kewenangan yang luas tersebut tentunya harus dipahami untuk menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bersama sehingga produk perundang-undangan daerah yang dihasilkan adalah produk perundang-undangan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena untuk kepentingan masyarakat maka masyarakat harus diajak bersama-sama dalam merumuskan rancangan perundang-undangan di daerah.

Oleh karena itu, membaca dan menulis Al-Qur’an semestinya semakin digalakkkan. Bahkan, tidak hanya sampai dibaca dan ditulis, Al-Qur’an juga perlu dipahami dan kemudian diajarkan serta diamalkan. Seyogyanya Kota Makassar juga dapat mengeluarkan sebuah Perda Pendidikan Al-Qur’an sehingga upaya preventif dalam menjaga generasi penerus bangsa. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Khayrukum man ta`allama Al-Qur’an wa ‘allamahu” (Sebaik-baik kamu [orang Islam] adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya). Hadis ini dapat dipahami bahwa sebaik-baik ummat atau bangsa adalah ummat atau bangsa yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkan serta mengamalkannya; bangsa yang kuat adalah bangsa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan pijakannya.

BIODATA PENULIS

Nama : Rahman Syamsuddin SH.,MH

Alamat : Bumi Sudiang Raya Blok G No 10 Makassar

No Telp : (0411) 5254557 / 08124271641

Jabatan : 1. Tim 9 Perumus Rancangan Perda Pendidikan Alqur’an BKPRMI Makassar

2. Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LHBA) BKPRMI Kota Makassar

3. Dosen Tetap jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

0 komentar:

Posting Komentar